Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi yang sama pada kulit;
- pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan;
- pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik;
- pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti vanbelt dan paking;
- pembuatan tali sepatu dari kulit;
- pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang;
- pembuatan pakaian kulit untuk hewan.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan aparel dari kulit, lihat subgolongan 1420;
- pembuatan sarung tangan dan topi dari kulit, lihat subgolongan 1413;
- pembuatan alas kaki, lihat subgolongan 1520;
- pembuatan sadel sepeda, lihat subgolongan 3092;
- pembuatan tali jam dari logam mulia, lihat subgolongan 3211;
- pembuatan tali jam dari logam bukan logam mulia, lihat subgolongan 3212;
- pembuatan sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat subgolongan 3290;
- pembuatan keranjang dan tas anyaman, lihat subgolongan 1629;
- pembuatan tas belanja yang berasal dari plastik lembaran, lihat subgolongan 2220;
- pembuatan sak dan kantong kertas, lihat kelompok 17022.
Isi subgolongan 1512 (3)
15121
Industri Koper, Tas Tangan, dan SejenisnyaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan…
15122
Industri Pelana, Alat Pengekang/Harness, dan Barang Lainnya untuk HewanKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit atau bahan lainnya untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali…
15129
Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit KomposisiKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 15 Golongan pokokIndustri Kulit dan Produk Sejenis
- 151 GolonganPenyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
- 1512 SubgolonganIndustri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.