Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1512

Industri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi yang sama pada kulit;
  • pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan;
  • pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik;
  • pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti vanbelt dan paking;
  • pembuatan tali sepatu dari kulit;
  • pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang;
  • pembuatan pakaian kulit untuk hewan.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 1512 (3)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 15 Golongan pokokIndustri Kulit dan Produk Sejenis
  3. 151 GolonganPenyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
  4. 1512 SubgolonganIndustri Barang dari Kulit; Industri Koper, Tas Tangan dan Sejenisnya, Pelana dan Alat Pengekang/Harness dari Berbagai Bahan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami