Industri Kulit dan Produk Sejenis
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pewarnaan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit mentah menjadi kulit jadi, kulit samak, atau kulit finished dengan proses penyamakan atau proses pengawetan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai.
Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenis dari bahan selain kulit, seperti alas kaki dari bahan karet dan koper dari tekstil. Barang-barang terbuat dari tiruan kulit termasuk di sini karena cara pembuatannya sama dengan produk yang terbuat dari kulit (misalnya koper), dan biasanya diproduksi oleh unit yang sama.
Isi golongan pokok 15 (2)
151
Penyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat PengekangGolongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu, serta barang-barang yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, dan bahan lainnya…
152
Industri Alas KakiLihat subgolongan 1520.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 15 Golongan pokokIndustri Kulit dan Produk Sejenis
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.