Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2220

Industri Barang dari Plastik

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan pemrosesan dari plastik, baik baru maupun bekas, menjadi produk antara maupun produk akhir, menggunakan berbagai macam proses, seperti pencetakan kompresi, pencetakan ekstrusi, pencetakan injeksi, pencetakan tiup, dan pengecoran. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda.

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan barang setengah jadi dari plastik, seperti pelat plastik, lembaran plastik, blok plastik, film plastik, foil plastik, dan strip plastik, baik yang disertai perekat maupun tidak;
  • pembuatan produk akhir dari plastik, seperti tabung plastik, pipa dan selang plastik, dan alat penyambung selang dan pipa;
  • pembuatan barang dari plastik dan bioplastik untuk pengemasan, seperti kantong plastik, sak plastik, wadah dari plastik, kotak plastik, kemasan plastik, dan botol dari plastik, termasuk botol minuman keras;
  • pembuatan barang-barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding, dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; peralatan kebersihan dari plastik, seperti gorden plastik, shower, wastafel, lavatory pan, dan bak penyiram (flushing);
  • pembuatan barang-barang dapur dan toilet dari plastik;
  • pembuatan penutup lantai yang tahan lama, seperti vinil dan linoleum;
  • pembuatan batu artifisial (misalnya cultured marble);
  • pembuatan tanda plastik (nonelektrik);
  • pembuatan berbagai macam produk plastik, seperti tutup kepala dari plastik, perlengkapan isolasi, perlengkapan kantor atau sekolah, perlengkapan pakaian (jika hanya ditempelkan, bukan dijahit), perlengkapan furnitur, patung kecil, sabuk transmisi dan konveyor sabuk, pita perekat dari plastik, penutup dinding/wallpaper dari plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan rokok dan cerutu dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang unik dari plastik.

Kelompok ini juga mencakup

  • aktivitas umum dalam pengolahan dan penyempurnaan produk dari plastik, biasanya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Kelompok ini tidak mencakup

Isi subgolongan 2220 (7)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 22 Golongan pokokIndustri Barang dari Karet dan Plastik
  3. 222 GolonganIndustri Barang dari Plastik
  4. 2220 SubgolonganIndustri Barang dari Plastik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami