Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
22209

Industri Barang Lainnya dari Plastik

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari plastik yang belum diklasifikasikan dalam subgolongan 2220, seperti:

  • peralatan kantor/pendidikan; peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, misalnya kantong infus dan selang infus;
  • film atau lembaran kertas kaca (selofan/cellophane);
  • batu buatan dari plastik; tanda dari plastik (bukan listrik);
  • berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, pita perekat dari plastik, penutup dinding plastik, sepatu plastik tahan lama, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, dan barang-barang unik dari plastik.

Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan penyelesaian barang dari plastik, seperti pelapisan dengan logam atau zat pelapis lainnya dan pengecatan (kecuali untuk suku cadang dan aksesori khusus kendaraan bermotor dari plastik).

Kelompok ini tidak mencakup

  • pembuatan barang-barang peralatan olahraga, termasuk kolam renang plastik untuk anak-anak, lihat kelompok 32300;
  • pembuatan mainan anak-anak dari plastik, lihat kelompok 32402;
  • pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan, lihat kelompok 15121.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 22 Golongan pokokIndustri Barang dari Karet dan Plastik
  3. 222 GolonganIndustri Barang dari Plastik
  4. 2220 SubgolonganIndustri Barang dari Plastik
  5. 22209 KelompokIndustri Barang Lainnya dari Plastik

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami