Industri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup pembuatan damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik nonvulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya pembuatan damar sintetis yang tidak umum.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer yang berbahan etilena, propilena, stirena, vinil klorida, vinil asetat, dan akrilik; poliamida; damar fenolik dan epoksi serta poliuretana; damar alkyd dan poliester dan polieter; silikon dan penukar ion berbasis polimer;
- pembuatan bubuk, butiran, atau serpihan plastik melalui pencampuran atau reformulasi resin plastik dari limbah plastik yang dipulihkan;
- pembuatan plastik daur ulang melalui proses pencacahan dan/atau peletisasi limbah plastik yang telah diproses sebelumnya dalam pemulihan material;
- peleburan plastik untuk menghasilkan butiran atau senyawa penyusun;
- pembuatan karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis;
- pembuatan campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata);
- pembuatan selulosa dan turunan kimianya.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan serat buatan dan sintetis, filamen, dan benang, lihat subgolongan 2030;
- kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat subgolongan 3830.
Isi subgolongan 2013 (2)
20131
Industri Damar Buatan (Resin Sintetis) dan Bahan Baku PlastikKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (biji plastik murni), seperti alkid, poliester, amino…
20132
Industri Karet BuatanKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan karet buatan, seperti karet stirena butadiena/styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 20 Golongan pokokIndustri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
- 201 GolonganIndustri Kimia Dasar; Pupuk dan Senyawa Nitrogen; Plastik dan Karet Sintetis dalam Bentuk Dasar
- 2013 SubgolonganIndustri Plastik dan Karet Buatan dalam Bentuk Dasar
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.