Industri Perlengkapan Pakaian
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan topi dan peci;
- pembuatan perlengkapan pakaian lainnya: sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya;
- pembuatan penutup kepala dari kulit berbulu;
- pembuatan alas kaki dari bahan tekstil tanpa pengaplikasian sol;
- pembuatan bagian dari barang-barang pada subgolongan ini.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pembuatan alas kaki, lihat subgolongan 1520;
- pembuatan sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat subgolongan 3230;
- pembuatan pelindung kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), lihat subgolongan 3290.
Isi subgolongan 1413 (2)
14131
Industri Perlengkapan Pakaian dari TekstilKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari tekstil/kain(kain tenun, rajut, maupun nirtenun) dengan cara…
14132
Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan KulitKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 14 Golongan pokokIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 141 GolonganIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya Selain dari Kulit Berbulu
- 1413 SubgolonganIndustri Perlengkapan Pakaian
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.