Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 14 Golongan pokokIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 141 GolonganIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya Selain dari Kulit Berbulu
- 1413 SubgolonganIndustri Perlengkapan Pakaian
- 14132 KelompokIndustri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.