Industri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari tekstil/kain (tenun, rajutan, atau nirtenun) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, pakaian bayi, pakaian tari, gaun tidur, gaun ganti, piyama, dan pakaian olahraga, termasuk juga usaha pembuatan pakaian jadi sekali pakai dari tekstil dan bagian dari bra, seperti tali dan mangkok bra (cup bra);
- kegiatan pembuatan pakaian jadi (konfeksi) dari kain bordir dan kain perca.
Kelompok ini tidak mencakup kegaitan pembuatan pakaian untuk hewan (lihat kelompok 15122).
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 14 Golongan pokokIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya (Apparel)
- 141 GolonganIndustri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya Selain dari Kulit Berbulu
- 1411 SubgolonganIndustri Pakaian Jadi (Konfeksi)
- 14111 KelompokIndustri Pakaian Jadi (Konfeksi) dari Tekstil
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.