Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1029

Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, pengasinan, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
  • pengolahan produk krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti misalnya filet dan telur;
  • produksi tepung biota air lainnya, baik untuk konsumsi manusia maupun pakan hewan;
  • produksi tepung dan tepung terlarut dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pengolahan dan pengawetan ikan, lihat subgolongan 1021;
  • pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311;
  • produksi minyak dan lemak dari mamalia laut, lihat subgolongan 1041;
  • pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1075;
  • pembuatan kaldu dari krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1079.

Isi subgolongan 1029 (9)

10291 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Penggaraman atau PengeringanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses… 10292 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengasapan atau PemangganganKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses… 10293 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan PembekuanKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang… 10294 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan PemindanganKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses… 10295 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan FermentasiKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses… 10296 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan PelumatanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota air lainnya melalui proses… 10297 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan PengalenganKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan… 10298 Pengolahan dan Pengawetan Rumput LautKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rumput laut, misalnya pengeringan rumput laut menjadi rumput laut kering. Kelompok ini tidak… 10299 Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Metode LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya dengan cara selain…

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
  4. 1029 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami