Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengalengan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, biota air lainnya melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti udang dalam kaleng, kerang dalam kaleng, cumi atau sotong dalam kaleng, dan kepiting atau rajungan dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan biota air dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 1029 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya
- 10297 KelompokPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pengalengan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.