Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 1029 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya
- 10294 KelompokPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pemindangan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.