Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses fermentasi yang menghasilkan produk seperti terasi udang.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 1029 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya
- 10295 KelompokPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Fermentasi
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.