Pengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan krustasea, moluska, ekinodermata, dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak mencakup kegiatan jasa pendinginan krustasea, moluska, dan biota air lainnya dengan es yang bertujuan untuk mempertahankan kesegarannya, lihat kelompok 03300.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 1029 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya
- 10293 KelompokPengolahan dan Pengawetan Biota Air Lainnya dengan Pembekuan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.