Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, baik di laut maupun di perairan air tawar, seperti jasa pemberian pakan, jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, serta jasa uji mutu;
- kegiatan penanganan dan pengawetan ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan sebelum dijual, seperti jasa pendinginan ikan untuk mempertahankan kesegarannya;
- perlindungan ikan dari predator;
- pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard);
- kegiatan restorasi ekosistem maritim.
Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pengolahan ikan dan produk pembudidayaan ikan di kapal pabrik atau pabrik di daratan, lihat golongan 102;
- pengolahan ikan, krustasea, dan moluska, lihat golongan 102;
- distribusi hasil perikanan dan produk budi daya, lihat golongan pokok 46, 47, atau 52;
- kegiatan perikanan yang dilakukan untuk olahraga atau rekreasi serta jasa terkait, lihat subgolongan 9319;
- pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat
Struktur kode
- A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
- 03 Golongan pokokPerikanan
- 033 GolonganJasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
- 0330 SubgolonganJasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
- 03300 KelompokJasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.