Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
Uraian resmi
Golongan ini mencakup
- pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
- produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar;
- produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
- produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.
Golongan ini juga mencakup
- kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
- pengolahan rumput laut;
- pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan.
Golongan ini tidak mencakup
- pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031;
- pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
- produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104;
- pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107;
- pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107.
Isi golongan 102 (2)
1021
Pengolahan dan Pengawetan IkanSubgolongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan…
1029
Pengolahan dan Pengawetan Biota Air LainnyaSubgolongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, seperti pembekuan, pembekuan dalam…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.