Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
102

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya

Uraian resmi

Golongan ini mencakup

  • pengolahan dan pengawetan ikan, krustasea, dan moluska, misalnya pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
  • produksi hasil ikan, krustasea, dan moluska, misalnya filet ikan, telur ikan/roes, kaviar, dan pengganti kaviar;
  • produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
  • produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.

Golongan ini juga mencakup

  • kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
  • pengolahan rumput laut;
  • pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan.

Golongan ini tidak mencakup

  • pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat golongan 031;
  • pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
  • produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat golongan 104;
  • pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat golongan 107;
  • pembuatan kaldu ikan, lihat golongan 107.

Isi golongan 102 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami