Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya.
Golongan ini mencakup
- pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak kelapa sawit, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami;
- pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (non-defatted) dari biji minyak dan kacang minyak;
- pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai;
- pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, dan hidrogenisasi;
- pembuatan margarin;
- pembuatan melange dan sejenisnya;
- pembuatan minyak masak campuran.
Golongan ini juga mencakup
- pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan;
- ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut;
- pembuatan serat kapas, bungkil, dan sisa lainnya dari pembuatan minyak.
Golongan ini tidak mencakup
- pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan 1010;
- penggilingan jagung basah, lihat subgolongan 1063;
- pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan 2029;
- penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan 2029.
Isi golongan 104 (3)
1041
Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa SawitSubgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran (selain kelapa dan kelapa sawit)…
1042
Industri Minyak dari KelapaSubgolongan ini mencakup pembuatan minyak mentah kelapa (crude coconut oil); pembuatan minyak murni kelapa (refined coconut oil)…
1043
Industri Minyak dari Kelapa SawitSubgolongan ini mencakup pembuatan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil); pembuatan minyak goreng kelapa sawit. Subgolongan ini juga…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 104 GolonganIndustri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.