Industri Produk Gilingan serta Pati dan Produk Pati dari Beras dan Jagung
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penggilingan padi: produksi beras yang dikuliti (termasuk sekam), digiling, dipoles, diglasir, direbus setengah matang, atau dikonversi;
- produksi tepung beras;
- pembuatan pati dari beras dan jagung;
- pembuatan minyak dari beras dan jagung;
- penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung;
- penggilingan jagung basah.
Isi subgolongan 1063 (6)
10631
Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan BerasKelompok ini mencakup kegiatan penggilingan padi menjadi beras, termasuk kegiatan penyosohan beras.
10632
Industri Pemipilan JagungKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan jagung basah menjadi jagung pipilan kering.
10633
Industri Tepung Beras dan Tepung JagungKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tepung beras dan tepung jagung, termasuk corn grits.
10634
Industri Pati Beras dan JagungKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena), termasuk pati beras dan jagung termodifikasi.
10635
Industri Pemanis dari Beras dan JagungKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pemanis dari beras dan jagung, seperti fruktosa, glukosa, maltosa, sakarosa, dan dekstrosa.
10636
Industri Minyak dari Beras dan JagungKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dari beras dan jagung.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 106 GolonganIndustri Produk Gilingan Padi-padian, Tepung, dan Pati
- 1063 SubgolonganIndustri Produk Gilingan serta Pati dan Produk Pati dari Beras dan Jagung
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.