Industri Produk Gilingan Padi-padian, Tepung, dan Pati
Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tepung dari serealia atau sayur-sayuran; pembersihan, pemolesan, dan penggilingan beras; serta mikronisasi dan pengolahan tepung secara termal dan pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup kegiatan penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran, pembuatan tepung dari pati, serta pembuatan produk penggilingan bebas gluten.
Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengeringan gandum atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 0161.
Isi golongan 106 (3)
1061
Industri Produk Gilingan Serelia dan Biji-bijian Selain Beras dan JagungSubgolongan ini mencakup penggilingan serelia, seperti produksi tepung, biji gandum sosohan, dan pelet dari gandum (wheat/oat), gandum…
1062
Industri Pati dan Produk Pati (Bukan Beras dan Jagung)Subgolongan ini mencakup pembuatan pati dari kentang dan tanaman lainnya; pembuatan glukosa, sirop glukosa, maltosa, inulin, dan…
1063
Industri Produk Gilingan serta Pati dan Produk Pati dari Beras dan JagungSubgolongan ini mencakup penggilingan padi: produksi beras yang dikuliti (termasuk sekam), digiling, dipoles, diglasir, direbus setengah…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 106 GolonganIndustri Produk Gilingan Padi-padian, Tepung, dan Pati
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.