Industri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan minyak dan lemak mentah atau murni yang berasal dari sayuran (selain kelapa dan kelapa sawit) atau hewan, kecuali pengolahan atau pemurnian lemak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya.
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan minyak nabati mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak kacang tanah, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, minyak jarak, minyak moster, dan minyak biji rami;
- pembuatan minyak nabati murni, seperti minyak zaitun dan minyak kedelai;
- pembuatan tepung yang tidak dihilangkan minyaknya (non-deffated) dari biji minyak dan kacang minyak;
- pembuatan margarin;
- pembuatan melange dan sejenisnya;
- pembuatan minyak masak campuran;
- pengolahan minyak nabati, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi.
Subgolongan ini juga mencakup
- pembuatan minyak atau lemak hewani yang tidak dapat dimakan;
- ekstraksi minyak ikan dan mamalia laut;
- pembuatan bungkil dan sisa lainnya dari pembuatan minyak.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pengolahan dan pemurnian minyak babi dan lemak yang dapat dimakan dari hewan lainnya, lihat subgolongan 1010;
- pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa, lihat subgolongan 1042;
- pembuatan minyak mentah dan minyak murni dari kelapa sawit, lihat subgolongan 1043;
- pembuatan minyak asiri, lihat subgolongan 2029;
- penanganan minyak dan lemak dengan proses kimia, lihat subgolongan 2029.
Isi subgolongan 1041 (6)
10411
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati Bukan Kelapa dan Kelapa SawitKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan nabati menjadi minyak mentah (crude oil), seperti minyak zaitun, minyak kedelai…
10412
Industri MargarinKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan margarin dari minyak makan nabati.
10413
Industri Minyak Mentah dan Lemak dari Hewan Selain IkanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan-bahan hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani yang tidak dapat dimakan…
10414
Industri Minyak IkanKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak yang berbahan baku ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan…
10415
Industri Minyak Goreng dan Minyak Makan Bukan Minyak Kelapa dan Minyak Kelapa SawitKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan minyak goreng dan minyak makan dari bahan selain minyak kelapa dan minyak kelapa sawit, seperti…
10419
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit LainnyaKelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak nabati dan hewani yang belum dicakup pada kelompok 10411 s.d. 10415…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 104 GolonganIndustri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani
- 1041 SubgolonganIndustri Minyak dan Lemak Nabati dan Hewani Bukan Kelapa dan Kelapa Sawit
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.