Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1021

Pengolahan dan Pengawetan Ikan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan;
  • produksi hasil ikan, seperti filet ikan, telur ikan salmon/roes, kaviar, pengganti kaviar;
  • produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
  • produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia.

Subgolongan ini juga mencakup

  • kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan;
  • pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan.

Subolongan ini tidak mencakup

  • pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1029;
  • pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311;
  • pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101;
  • produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat subgolongan 1041;
  • pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat subgolongan 1075;
  • pembuatan kaldu ikan, lihat subgolongan 1079.

Isi subgolongan 1021 (9)

10211 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau PengeringanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan… 10212 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengasapan atau PemangganganKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pengasapan atau pemanggangan yang menghasilkan… 10213 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan PembekuanKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan ikan bersirip melalui proses pembekuan yang menghasilkan produk seperti ikan bandeng beku, ikan… 10214 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan PemindanganKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pemindangan yang menghasilkan produk seperti pindang… 10215 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan FermentasiKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses fermentasi, seperti fermentasi untuk ikan peda dan… 10216 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan PelumatanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses pelumatan daging ikan/penggilingan untuk… 10217 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan PengalenganKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang… 10218 Pengolahan dan Pengawetan Ikan Menjadi Produk OlahanKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan berbasis lumatan atau surimi menjadi produk olahan lanjutan, seperti bakso… 10219 Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d…

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
  4. 1021 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami