Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
10217

Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan melalui proses pengemasan kedap udara/airtight atau pengalengan yang disertai proses retort atau pasteurisasi yang menghasilkan produk seperti sarden dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, makerel dalam kaleng, dan tuna dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan ikan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
  4. 1021 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan
  5. 10217 KelompokPengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Pengalengan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami