Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip melalui proses penggaraman atau pengeringan yang menghasilkan produk seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan telur ikan salmon/roes, kaviar, dan pengganti kaviar.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 1021 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan
- 10211 KelompokPengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Penggaraman atau Pengeringan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.