Pengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan bersirip dengan cara lainnya yang belum dicakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218, seperti
- kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan;
- produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan;
- produksi tepung dan tepung terlarut yang berasal dari ikan yang tidak dapat dikonsumsi manusia;
- pembuatan konsentrat tepung ikan;
- pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang tidak disertai proses pembekuan;
- pengolahan dan pengawetan ikan menggunakan radiasi (dengan iradiator).
Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pemotongan ikan menjadi filet, loin, saku, steik, dan chunk yang disertai proses pembekuan, lihat kelompok 10213.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 102 GolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan dan Biota Air Lainnya
- 1021 SubgolonganPengolahan dan Pengawetan Ikan
- 10219 KelompokPengolahan dan Pengawetan Ikan dengan Metode Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.