Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
90120

Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible.

Kelompok ini mencakup

  • aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya;
  • penciptaan karya seni rupa digital;
  • penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
  2. 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
  3. 901 GolonganAktivitas Penciptaan Karya Seni
  4. 9012 SubgolonganAktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
  5. 90120 KelompokAktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami