Aktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup aktivitas penciptaan dan produksi karya seni rupa melalui berbagai macam medium dan metode, baik yang berwujud/tangible atau tidak berwujud/intangible.
Kelompok ini mencakup
- aktivitas seniman independen seperti pematung, pelukis, kartunis, kaligrafer, pemahat, pensketsa, dan seniman kriya;
- penciptaan karya seni rupa digital;
- penciptaan karya seni dengan instalasi lampu/cahaya.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan pengolahan patung batu, selain karya seni asli, lihat subgolongan 2396;
- produksi gambar bergerak dan video, lihat subgolongan 5911, 5912;
- pengoperasian bioskop, lihat subgolongan 5914;
- aktivitas pemain teater perorangan atau agensi seni, lihat subgolongan 7499;
- aktivitas casting, lihat subgolongan 7810;
- pemesanan dan penjualan tiket untuk teater, olahraga dan hiburan lainnya, lihat subgolongan 7990;
- aktivitas fotografi, lihat subgolongan 7420;
- aktivitas koreografi, lihat subgolongan 9013;
- jasa restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang dilakukan oleh museum itu sendiri, lihat golongan 912;
- restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum dan konservasi preventif karya seni yang tidak dilakukan oleh pihak lain, lihat golongan 913;
- penciptaan dan pertunjukan lampu dan suara, lihat subgolongan 9329;
- aktivitas desain grafis, lihat kelompok 74192.
Struktur kode
- S KategoriKesenian, Olahraga, dan Rekreasi
- 90 Golongan pokokAktivitas Penciptaan Karya Seni dan Seni Pertunjukan
- 901 GolonganAktivitas Penciptaan Karya Seni
- 9012 SubgolonganAktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
- 90120 KelompokAktivitas Penciptaan Karya Seni Rupa
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.