Aktivitas Penciptaan Karya Sastra
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- aktivitas penulisan, penyuntingan (editing) yang dilakukan oleh penulis individu, untuk berbagi jenis tulisan/topik baik atas nama sendiri atau orang lain, baik berupa fiksi maupun nonfiksi, baik cetak maupun digital, seperti cerita pendek (cerpen) dan novel;
- aktivitas penulisan skrip, seperti skrip untuk film, televisi, radio, permainan komputer, dan animasi;
- aktivitas bloger independen;
- aktivitas penulisan teknis (technical writing).
Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyair dan penciptaan karya sastra lainnya yang sejenis.
Kelompok ini tidak mencakup
- produksi, reproduksi, distribusi buku dan musik, lihat kategori J;
- penerjemah untuk penyuntingan buku, lihat golongan 743;
- aktivitas musisi independen dan aktor dalam berbagai macam konten video dan audiovisual, lihat subgolongan 9020.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.