Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
10750

Industri Makanan dan Masakan Olahan

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak). Makanan ini diolah diawetkan, misalnya disimpan dalam kaleng atau dibekukan, dan biasanya dikemas dan dilabeli untuk dijual kembali. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran atau katering. Untuk dapat dianggap sebagai masakan, makanan olahan ini harus mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu).

Kelompok ini mencakup

  • pembuatan masakan daging atau unggas;
  • pembuatan masakan ikan, seperti pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng, udang tepung, ikan tepung, serta fish and chips;
  • pembuatan masakan yang mengandung pasta dan nasi;
  • pembuatan masakan sayur-sayuran;
  • pembuatan piza beku dan croquet-monsieur.

Kelompok ini tidak mencakup

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 10 Golongan pokokIndustri Makanan
  3. 107 GolonganIndustri Makanan Lainnya
  4. 1075 SubgolonganIndustri Makanan dan Masakan Olahan
  5. 10750 KelompokIndustri Makanan dan Masakan Olahan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami