Industri Produk Bakeri
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bakeri segar, beku, atau kering, seperti:
- pembuatan roti tawar dan roti kadet;
- pembuatan pastri, kue, pai, dan kue tar;
- pembuatan roti panggang, biskuit, dan produk roti kering lainnya;
- pembuatan produk pastri dan kue yang diawetkan;
- pembuatan produk makanan ringan (kukis, kraker, pretzel, dsb.), baik yang manis maupun asin;
- pembuatan tortila;
- pembuatan produk roti yang dibekukan, seperti panekuk, wafel, dan roti kadet.
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan tepung campuran dan adonan tepung untuk roti, biskuit, atau panekuk, lihat subgolongan 1061;
- pembuatan pasta, lihat kelompok 10740;
- pembuatan makanan ringan dari kentang, lihat subgolongan 1030;
- pemanasan produk bakeri untuk konsumsi segera, lihat golongan pokok 56.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 10 Golongan pokokIndustri Makanan
- 107 GolonganIndustri Makanan Lainnya
- 1071 SubgolonganIndustri Produk Bakeri
- 10710 KelompokIndustri Produk Bakeri
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.