Badan Perizinan
KBLI 2025 · Kelompok
01630

Jasa Pascapanen

Uraian resmi

Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi

  • kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi;
  • pemisahan biji kapas;
  • penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari;
  • penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan;
  • pemberian lilin pada buah-buahan;
  • pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami;
  • sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat;
  • pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut;
  • pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang.

Kelompok ini tidak mencakup

  • penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013;
  • kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164;
  • pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200;
  • pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46;
  • perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk mapun tidak, lihat subgolongan 4620;
  • pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041;
  • penelitan untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210.

Struktur kode

  1. A KategoriPertanian, Kehutanan, dan Perikanan
  2. 01 Golongan pokokPertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
  3. 016 GolonganJasa Penunjang Pertanian dan Pascapanen
  4. 0163 SubgolonganJasa Pascapanen
  5. 01630 KelompokJasa Pascapanen

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami