Jasa Pascapanen
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pascapanen atas dasar balas jasa atau kontrak yang meliputi
- kegiatan penyiapan hasil pertanian untuk dijual pada pasar primer, seperti pembersihan, sortasi, pemeringkatan, pengupasan, pengeringan dengan sinar mataharidan disinfeksi;
- pemisahan biji kapas;
- penyiapan daun tembakau, seperti pengeringan dengan sinar matahari;
- penyiapan biji cokelat, seperti pengupasan;
- pemberian lilin pada buah-buahan;
- pengeringan buah, sayuran, rempah dan herba obat dengan cara alami;
- sortasi, pembersihan dan pemotongan herba obat;
- pembusukan tanaman serat tekstil (yute, flaks, sabut, dll.) yang tidak terkait dengan aktivitas pertanian tanaman tersebut;
- pematangan buatan pada buah sebagai jasa, seperti pematangan pisang.
Kelompok ini tidak mencakup
- penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, 012, atau 013;
- kegiatan pascapanen yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih, lihat subgolongan 0164;
- pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200;
- pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46;
- perdagangan besar hasil pertanian, baik disertai penyiapan peningkatan kualitas produk mapun tidak, lihat subgolongan 4620;
- pengolahan biji-bijian untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041;
- penelitan untuk mengembangkan atau merekayasa bentuk benih baru, lihat subgolongan 7210.
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.