Industri Produk Tembakau
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff;
- pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi";
- pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pertanian atau pemrosesan awal tembakau, lihat subgolongan 0115, 0163, dan 0164;
- pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, lihat subgolongan 2029;
- pembuatan rokok elektronik, lihat subgolongan 3290;
- pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat subgolongan 4633 (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).
Isi subgolongan 1200 (6)
12001
Industri Sigaret Kretek TanganKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan tambahan…
12002
Industri Sigaret Kretek MesinKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sigaret kretek yang mengandung tembakau rajangan, kerosok rajangan, cengkih rajangan, dan…
12003
Industri Rokok PutihKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan rokok/sigaret yang tidak mengandung komponen cengkih.
12004
Industri Pengeringan dan Pengolahan TembakauKelompok ini mencakup kegiatan pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain, termasuk juga kegiatan perajangan daun…
12005
Industri Bumbu RokokKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bumbu rokok, seperti saus rokok/tembakau dan kapsul rokok.
12009
Industri Produk Tembakau LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 12 Golongan pokokIndustri Produk Tembakau
- 120 GolonganIndustri Produk Tembakau
- 1200 SubgolonganIndustri Produk Tembakau
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.