Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1200

Industri Produk Tembakau

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff;
  • pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi";
  • pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pertanian atau pemrosesan awal tembakau, lihat subgolongan 0115, 0163, dan 0164;
  • pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, lihat subgolongan 2029;
  • pembuatan rokok elektronik, lihat subgolongan 3290;
  • pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat subgolongan 4633 (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).

Isi subgolongan 1200 (6)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 12 Golongan pokokIndustri Produk Tembakau
  3. 120 GolonganIndustri Produk Tembakau
  4. 1200 SubgolonganIndustri Produk Tembakau

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami