Industri Produk Tembakau Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau lainnya, seperti cerutu, cerutu kretek, rokok kelembak kemenyan, rokok kelobot, dan rokok kawung. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tembakau iris halus/fine cut tobacco, tembakau pipa, tembakau sedot/snuff, tembakau yang dihomogenisasi atau direkonstitusi, tembakau molases, dan tembakau kunyah, termasuk kantong nikotin.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 12 Golongan pokokIndustri Produk Tembakau
- 120 GolonganIndustri Produk Tembakau
- 1200 SubgolonganIndustri Produk Tembakau
- 12009 KelompokIndustri Produk Tembakau Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.