Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan penunjang jasa keuangan lainnya yang belum diklasifikasikan di kode lain, seperti
- validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan;
- tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan intial coin offerings.
Subgolongan ini juga mencakup
- trustee dan fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak;
- aktivitas kantor penerimaan pajak;
- aktivitas administrasi lainnya di pasar keuangan selain pengoperasian dan pengawasan di pasar keuangan, seperti administrasi efek dan pemeringkatan efek;
- aktivitas pendanaan yang diberikan dalam rangka transaksi efek.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- publikasi analisis pasar keuangan, lihat subgolongan 5819;
- jasa pencarian informasi mengenai pasar keuangan, lihat subgolongan 6390;
- bursa aset kripto, lihat subgolongan 6611;
- aktivitas pialang, lihat subgolongan 6612;
- pialang aset kripto, lihat subgolongan 6612;
- aktivitas agen dan pialang asuransi, lihat subgolongan 6622;
- manajemen dana, lihat subgolongan 663;
- aktivitas agen penagihan utang dan penyedia jasa kredit macet, lihat subgolongan 8291;
- aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613;
- aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain di pasar keuangan, seperti penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet) dan aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit, lihat subgolongan 6614;
- aktivitias penyedia dompet digital, lihat subgolongan 6614;
- penitipan efek (kustodian), lihat subgolongan 6613;
- perantara kartu kredit konsumen, lihat subgolongan 6614;
- aktivitas penyedia pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronnik, termasuk jasa pembayaran P2P (peer-to-peer), lihat subgolongan 6614;
- jasa analisis pasar keuangan sebagai advisor, termasuk robo-advisor, lihat subgolongan 6615.
Isi subgolongan 6619 (9)
66191
Aktivitas Pendanaan untuk Transaksi EfekKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek kepada pialang untuk mendukung transaksi efek…
66192
Penitipan dan Pengelolaan Berdasarkan Perjanjian TrustKelompok ini mencakup kegiatan penitipan dan pengelolaan berdasarkan perjanjian trust untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiary)…
66193
Pemeringkatan EfekKelompok ini mencakup kegiatan pemeringkatan efek bersifat utang, sukuk, efek beragun aset, atau efek lain yang dapat diperingkat serta…
66194
Penilaian Harga EfekKelompok ini mencakup kegiatan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.
66195
Penyelenggaraan Dana Perlindungan PemodalKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan pengelolaan kumpulan dana perlindungan pemodal yang dibentuk untuk melindungi pemodal…
66196
Penjaminan Emisi Efek (Underwriter)Kelompok ini mencakup kegiatan penjaminan emisi efek dan kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau…
66197
Aktivitas Pendukung di Pasar Uang dan Pasar Valuta AsingKelompok ini mencakup kegiatan intermediasi dalam rangka penerbitan dan perdagangan instrumen serta pelaksanaan transaksi yang ada di…
66198
Pemeringkatan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan KoperasiKelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa pemeringkatan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
66199
Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana PensiunKelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti aktivitas fidusiarus…
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6619 SubgolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.