Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Selain Pasar Keuangan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas penyedia jasa pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronik dan penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet);
- aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran;
- aktivitias penyedia dompet digital;
- aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain transaksi di pasar keuangan, misalnya aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit;
- aktivitas jasa pengelolaan uang rupiah.
Subgolongan ini tidak mencakup:
- aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613.
Isi subgolongan 6614 (5)
66141
Penyediaan Jasa PembayaranKelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir jasa layanan sistem pembayaran pada sisi depan, yang…
66142
Penyelenggaraan Infrastruktur Sistem PembayaranKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran yang terkait dengan kliring dan setelmen transaksi…
66143
Penyelenggaraan Penunjang Sistem PembayaranKelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan kegiatan yang mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pembayaran dan/atau infrastruktur…
66144
Aktivitas Jasa Pengolahan Uang RupiahKelompok ini mencakup kegiatan distribusi uang rupiah, penyimpanan uang rupiah di khazanah, pemrosesan uang rupiah dan/atau, pengisian…
66149
Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Lainnya Selain Pasar KeuanganKelompok ini mencakup penyelenggaraan transaksi keuangan dan pengelolaan uang rupiah lainnya selain transaksi di pasar keuangan yang belum…
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6614 SubgolonganPenyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Selain Pasar Keuangan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.