Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
6614

Penyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Selain Pasar Keuangan

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • aktivitas penyedia jasa pembayaran, misalnya jasa transfer dana secara elektronik dan penyediaan pembayaran secara digital (atau berbasis internet);
  • aktivitas penyelenggaraan infrastruktur sistem pembayaran;
  • aktivitias penyedia dompet digital;
  • aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan selain transaksi di pasar keuangan, misalnya aktivitas penyelesaian untuk transaksi kartu kredit;
  • aktivitas jasa pengelolaan uang rupiah.

Subgolongan ini tidak mencakup:

  • aktivitas pemrosesan dan setelmen transaksi keuangan di pasar keuangan, lihat subgolongan 6613.

Isi subgolongan 6614 (5)

Struktur kode

  1. L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
  2. 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
  3. 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
  4. 6614 SubgolonganPenyelenggaraan Transaksi Keuangan dan Pengelolaan Uang Rupiah Selain Pasar Keuangan

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami