Aktivitas Agen dan Pialang untuk Asuransi dan Penjaminan
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- aktivitas agen dan pialang asuransi (perantara asuransi) dalam menjual, menegosiasikan atau meminta anuitas serta polis asuransi dan reasuransi;
- aktivitas agen dan pialang penjaminan (perantara penjaminan) dalam menjual dan menegosiasikan penjaminan dan penjaminan ulang.
Isi subgolongan 6622 (6)
66221
Aktivitas Agen AsuransiKelompok ini mencakup kegiatan yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi…
66222
Aktivitas Pialang AsuransiKelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah serta…
66223
Aktivitas Pialang ReasuransiKelompok ini mencakup kegiatan usaha jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam penempatan reasuransi atau penempatan reasuransi syariah…
66224
Aktivitas Agen PenjaminanKelompok ini mencakup kegiatan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama perusahaan penjaminan atau perusahaan penjaminan…
66225
Aktivitas Broker PenjaminanKelompok ini mencakup kegiatan pemberian jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian…
66226
Aktivitas Broker Penjaminan UlangKelompok ini mencakup kegiatan memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan ulang serta penanganan…
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 662 GolonganAktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6622 SubgolonganAktivitas Agen dan Pialang untuk Asuransi dan Penjaminan
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.