Aktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Uraian resmi
Golongan ini mencakup usaha aktivitas agen (misalnya pialang) dalam menjual anuitas dan polis asuransi atau menyediakan jasa tunjangan pekerja lainnya serta jasa terkait asuransi dan dana pensiun seperti penyesuaian klaim dan administrasi pihak ketiga:
- penilaian risiko dan kerugian dengan kegiatan usaha meliputi penilai risiko asuransi dan penilai kerugian asuransi;
- agen, broker, atau pialang asuransi dan penjaminan dengan kegiatan usaha meliputi agen asuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen penjamin, broker penjaminan, dan broker penjaminan ulang;
- penunjang lainnya untuk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun lainnya dengan kegiatan usaha meliputi: konsultan aktuaria; pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan aktivitas penunjang asuransi, penjaminan dan dana pensiun lainnya.
Golongan ini tidak mencakup:
- penggabungan dan penanggungan risiko asuransi dengan penjaminan emisi, lihat golongan pokok 65.
Isi golongan 662 (3)
6621
Aktivitas Penilaian Risiko dan KerugianSubgolongan ini mencakup penyediaan jasa administrasi dari asuransi, seperti penilaian dan penyelesaian klaim asuransi, misalnya penilaian…
6622
Aktivitas Agen dan Pialang untuk Asuransi dan PenjaminanSubgolongan ini mencakup aktivitas agen dan pialang asuransi (perantara asuransi) dalam menjual, menegosiasikan atau meminta anuitas serta…
6629
Aktivitas Penunjang Lainnya untuk Asuransi, Penjaminan, dan Dana PensiunSubgolongan ini mencakup: aktivitas yang terlibat atau berkaitan erat dengan asuransi penjaminan dan dana pensiun (kecuali perantara…
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 662 GolonganAktivitas Penunjang Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.