Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup usaha kegiatan penunjang keuangan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
- aktivitas fidusiarus atas dasar balas jasa atau kontrak, contohnya wali amanat;
- aktivitas agen atau mitra dalam rangka pemasaran efek;
- aktivitas agen atau mitra dalam rangka penjualan efek reksa dana;
- tokenisasi aset keuangan digital termasuk security token offerings dan initial coin offerings;
- validasi dan penambangan aset keuangan digital, misalnya aset kripto yang dianggap sebagai aset keuangan;
- aktivitas kantor penerimaan pajak;
- aktivitas laku pandai;
- aktivitas yang berkaitan dengan pengumpulan dan penyaringan informasi layanan keuangan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Struktur kode
- L KategoriAktivitas Keuangan dan Asuransi
- 66 Golongan pokokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Asuransi, Penjaminan dan Dana Pensiun
- 661 GolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan, Kecuali Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun
- 6619 SubgolonganAktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
- 66199 KelompokAktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya YTDL, Kecuali Asuransi dan Dana Pensiun
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.