Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup
- pembuatan perhiasan imitasi yang tidak mengandung mutiara (baik alami maupun hasil budi daya), batu mulia atau semimulia, atau (kecuali sebagai pelapisan atau sebagai bahan tambahan) logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia, seperti cincin, gelang, bros, anting, kalung dan barang-barang kecil sejenisnya, serta barang perhiasan pribadi yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia; dan perhiasan imitasi yang mengandung batu imitasi (seperti batu permata imitasi dan berlian imitasi);
- pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).
Kelompok ini tidak mencakup
- pembuatan perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat subgolongan 3211;
- pembuatan perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat subgolongan 3211;
- pembuatan tali jam tangan dari logam mulia, lihat subgolongan 3211.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 32 Golongan pokokIndustri Produk Lainnya
- 321 GolonganIndustri Perhiasan, Perhiasan Imitasi, dan Barang Berharga
- 3212 SubgolonganIndustri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
- 32120 KelompokIndustri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.