Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2219

Industri Barang Lainnya dari Karet

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan barang lain dari karet sintetis dan alami, baik yang tidak divulkanisasi, divulkanisasi, maupun dikeraskan, seperti pelat karet, lembaran karet, potongan karet, batangan karet dan bentuk profil karet; tabung, pipa, atau selang air; konveyor sabuk atau sabuk transmisi dari karet; barang-barang karet higienis, seperti sarung kontrasepsi, dot, dan botol air panas; barang-barang karet untuk pakaian; benang dan tali karet; benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet; perkakas, cincin, dan segel dari karet; penutup bingkai penggulung dari karet; matras karet yang bisa dipompa; dan balon yang bisa dipompa;
  • pembuatan sikat dari karet;
  • pembuatan batang pipa untuk uap panas dari karet keras;
  • pembuatan sisir, jepit rambut, rol rambut, dan sejenisnya dari karet keras;
  • pembuatan sambungan ekspansi karet untuk konstruksi;
  • pembuatan lateks karet berpori (cellular);
  • pembuatan penutup lantai dari karet.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan material perbaikan dari karet;
  • pembuatan kain tekstil yang diresapi, dilapisi, atau dilaminasi dengan karet;
  • pembuatan matras kasur air/waterbed dari karet;
  • pembuatan topi dan baju mandi dari karet;
  • pembuatan jas hujan dan pakaian selam dari karet;
  • pembuatan alat-alat seks dari karet;
  • pembuatan pakaian dari lateks.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan bahan kawat ban (tyre cord), lihat subgolongan 1399;
  • pembuatan pakaian dari kain elastis, lihat subgolongan 1411;
  • pembuatan sol karet dan bagian lain dari alas kaki yang terbuat dari karet, lihat subgolongan 1520;
  • pembuatan lem atau perekat berbahan dasar dari karet, lihat subgolongan 2029;
  • pembuatan potongan "camelback", lihat subgolongan 2211;
  • pembuatan rakit dan perahu yang bisa dipompa, lihat subgolongan 3011, 3012;
  • pembuatan matras (kasur) dari karet berpori yang tidak dilapisi, lihat subgolongan 3102;
  • pembuatan perlengkapan olahraga dari karet, kecuali pakaian, seperti di kolam renang, kolam renang karet untuk anak-anak, dan kolam dayung, lihat subgolongan 3230;
  • pembuatan alat permainan dan mainan dari karet (termasuk di dalamnya perahu karet yang dapat dipompa untuk anak-anak, hewan mainan dari karet yang bisa dipompa, bola dan sejenisnya), lihat subgolongan 3240;
  • daur ulang karet, lihat subgolongan 3821.

Isi subgolongan 2219 (5)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 22 Golongan pokokIndustri Barang dari Karet dan Plastik
  3. 221 GolonganIndustri Barang dari Karet
  4. 2219 SubgolonganIndustri Barang Lainnya dari Karet

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami