Industri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosis medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal; pembuatan alat diagnosis medis seperti uji kehamilan dan uji gula darah; pembuatan kapas medis, kapas kecantikan, kapas pentol/cotton bud, perban, kasa medis, plester; pembuatan nasal wash, pelumas pribadi/personal lubricant.
Kelompok ini tidak mencakup pembuatan stik kapas pentol/cotton bud, lihat kelompok 17099.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 21 Golongan pokokIndustri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 210 GolonganIndustri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 2101 SubgolonganIndustri Sediaan Farmasi dan Obat Kimia
- 21015 KelompokIndustri Alat Diagnosis Medis, Perban, Kasa, dan Penunjang Kesehatan Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.