Industri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan bahan baku farmasi, produk farmasi dasar, dan sediaan farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, sediaan diagnostik, sediaan medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.
Isi golongan 210 (2)
2101
Industri Sediaan Farmasi dan Obat KimiaSubgolongan ini mencakup pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin…
2102
Industri Obat Bahan AlamSubgolongan ini mencakup pembuatan bahan baku obat bahan alam atau produk obat bahan alam untuk kegunaan farmasi.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 21 Golongan pokokIndustri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
- 210 GolonganIndustri Sediaan Farmasi, Obat Kimia, dan Obat Tradisional
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.