Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1511

Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup

  • penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan;
  • pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan;
  • pembuatan kulit komposisi;
  • pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014;
  • produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, lihat subgolongan 1012;
  • pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan 1420;
  • pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, lihat subgolongan 2219, 2229;
  • pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat subgolongan 3290.

Isi subgolongan 1511 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 15 Golongan pokokIndustri Kulit dan Produk Sejenis
  3. 151 GolonganPenyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
  4. 1511 SubgolonganPenyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami