Penyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup
- penyamakan, pewarnaan, dan pengolahan kulit dan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan;
- pembuatan kulit chamois, perkamen, serta kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan;
- pembuatan kulit komposisi;
- pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pewarnaan kulit berbulu.
Subgolongan ini tidak mencakup
- produksi kulit mentah sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014;
- produksi kulit mentah sebagai bagian dari kegiatan pemotongan hewan, lihat subgolongan 1012;
- pembuatan pakaian dari kulit, lihat subgolongan 1420;
- pembuatan tiruan kulit yang bahan dasarnya bukan kulit alami, lihat subgolongan 2219, 2229;
- pembuatan kulit alami yang bukan berasal dari hewan, lihat subgolongan 3290.
Isi subgolongan 1511 (4)
15111
Pengawetan KulitKelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kulit, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti…
15112
Penyamakan KulitKelompok ini mencakup kegiatan penyamakan kulit yang telah melalui proses prapenyamakan dengan yang disamak dengan bahan sintetis (seperti…
15113
Pewarnaan Kulit BerbuluKelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
15114
Industri Kulit KomposisiKelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 15 Golongan pokokIndustri Kulit dan Produk Sejenis
- 151 GolonganPenyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
- 1511 SubgolonganPenyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.