Peternakan
Uraian resmi
Golongan ini mencakup budi daya dan pembibitan semua jenis hewan selain hewan air, termasuk hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, dan hewan kesayangan. Golongan ini juga mencakup budi daya hewan untuk diambil hasilnya, seperti bulu, telur, susu, madu, lilin lebah, dan kepompong ulat sutera. Golongan ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan hewan di area atau lokasi hutan (silvopastura).
Golongan ini tidak mencakup
- penitipan dan perawatan hewan ternak, lihat subgolongan 0162;
- produksi kulit dari rumah pemotongan hewan, lihat golongan 101.
Isi golongan 014 (7)
0141
Peternakan Sapi dan KerbauSubgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan sapi dan kerbau; produksi daging dan susu sapi dan kerbau; produksi semen dan embrio…
0142
Peternakan Kuda dan SejenisnyaLihat kelompok 01420.
0143
Peternakan Unta dan SejenisnyaLihat kelompok 01430.
0144
Peternakan Domba dan KambingSubgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan domba dan kambing; produksi susu domba dan kambing; produksi bulu wol mentah; produksi…
0145
Peternakan BabiLihat kelompok 01450.
0146
Peternakan UnggasSubgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan unggas, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, burung puyuh, dan ayam mutiara; produksi…
0149
Peternakan LainnyaSubgolongan ini mencakup budi daya dan pembibitan hewan semidomestik atau hewan lainnya, seperti burung unta, emu, dan burung selain…
Struktur kode
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.