Pewarnaan Kulit Berbulu
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 15 Golongan pokokIndustri Kulit dan Produk Sejenis
- 151 GolonganPenyamakan, Pewarnaan, dan Pengolahan Kulit dan Kulit Berbulu; Pembuatan Koper, Tas Tangan, Pelana, dan Alat Pengekang
- 1511 SubgolonganPenyamakan dan Pengolahan Kulit; Pengolahan dan Pewarnaan Kulit Berbulu
- 15113 KelompokPewarnaan Kulit Berbulu
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.