Pertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan gedogan dan alat tenun bukan mesin lainnya; pembuatan tenun ikat, songket, ulos, cual, ulap doyo, geringsing dengan alat tenun bukan mesin.
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
- 131 GolonganPemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
- 1312 SubgolonganPertenunan Tekstil
- 13122 KelompokPertenunan Tekstil Bukan dengan Mesin
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.