Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1312

Pertenunan Tekstil

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material daur ulang, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru.

Subgolongan ini mencakup

  • pembuatan kain tenun dengan benang kapas, benang wol, atau benang sutra, termasuk dari benang campuran, baik artifisial maupun sintetis (misalnya polipropilena);
  • pembuatan kain tenun lainnya dengan benang yang berasal dari flax (linen), rami, hemp, yute, atau serat bast, dan benang khusus;
  • pembuatan kain tenun dari bahan baku sekunder.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan kain tenun berbulu (pile atau chenille), kain terry untuk handuk, kain ihram, kain kasa, dan lain-lain;
  • pembuatan kain tenun dari benang aramid;
  • pembuatan tenunan bulu imitasi;

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pembuatan kain rajutan dan crocheted, lihat subgolongan 1391;
  • pembuatan tekstil penutup lantai, lihat subgolongan 1393;
  • pembuatan kain nirtenun (nonwoven), lihat subgolongan 1399;
  • pembuatan tekstil narrow (pita/webbing), lihat subgolongan 1399;
  • pembuatan kain terpal, tenda, perlengkapan kemah dari material tekstil, layar kapal, kerai (sun blinds), sarung mobil, sarung mesin atau sarung furnitur, parasut, lihat subgolongan 1399;
  • pembuatan serat karbon dan barang dari serat karbon untuk keperluan nonlistrik, lihat subgolongan 2399;
  • pembuatan kain kempa, lihat subgolongan 1399.

Isi subgolongan 1312 (2)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
  3. 131 GolonganPemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
  4. 1312 SubgolonganPertenunan Tekstil

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami