Pertenunan Tekstil dengan Mesin
Uraian resmi
Kelompok ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil dengan alat tenun mesin (ATM) yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun material yang dipulihkan, seperti sutra, kapas, wol, serat tumbuhan atau serat buatan, serat kertas atau serat kaca, material limbah tekstil yang dipulihkan, atau serat tekstil baru. .
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
- 131 GolonganPemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
- 1312 SubgolonganPertenunan Tekstil
- 13121 KelompokPertenunan Tekstil dengan Mesin
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.