Badan Perizinan
KBLI 2025 · Golongan
131

Pemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil

Uraian resmi

Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pemintalan serat tekstil, dan pertenunan tekstil. Tekstil dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutra, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, dan serat dari bubur kayu atau serat kaca. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan akhir.

Isi golongan 131 (3)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
  3. 131 GolonganPemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami