Pemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
Uraian resmi
Golongan ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pemintalan serat tekstil, dan pertenunan tekstil. Tekstil dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutra, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, dan serat dari bubur kayu atau serat kaca. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan, dan penyempurnaan akhir.
Isi golongan 131 (3)
1311
Persiapan dan Pemintalan Serat TekstilSubgolongan ini mencakup kegiatan persiapan serat tekstil dan pemintalan serat tekstil. Kegiatan ini dapat dilakukan menggunakan berbagai…
1312
Pertenunan TekstilSubgolongan ini mencakup kegiatan pertenunan tekstil yang dapat dilakukan menggunakan berbagai macam material, baik material baru maupun…
1313
Penyempurnaan TekstilSubgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
- 131 GolonganPemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.