Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
1313

Penyempurnaan Tekstil

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan kegiatan terkait.

Subgolongan ini mencakup

  • pengelantangan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain, dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi;
  • penyempurnaan akhir, pengeringan, penguapan, penyusutan, mending, sanforisasi, serta merserisasi kain dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi;

Subgolongan ini juga mencakup

  • pengelantangan jin/jeans;
  • pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil;
  • pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pada pada barang jadi tekstil, termasuk pakaian jadi;
  • pencapan pada kain sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil;
  • pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil.

Subgolongan ini tidak mencakup

  • pencapan, termasuk sablon, pada tekstil dan pakaian jadi yang tidak dilakukan sebagai kegiatan antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan 1811;
  • pembuatan ukiran laser pada tekstil, lihat subgolongan 1811;
  • pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet tersebut menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219.

Isi subgolongan 1313 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
  3. 131 GolonganPemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
  4. 1313 SubgolonganPenyempurnaan Tekstil

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami