Penyempurnaan Tekstil
Uraian resmi
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan kegiatan terkait.
Subgolongan ini mencakup
- pengelantangan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain, dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi;
- penyempurnaan akhir, pengeringan, penguapan, penyusutan, mending, sanforisasi, serta merserisasi kain dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi;
Subgolongan ini juga mencakup
- pengelantangan jin/jeans;
- pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil;
- pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pada pada barang jadi tekstil, termasuk pakaian jadi;
- pencapan pada kain sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil;
- pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil.
Subgolongan ini tidak mencakup
- pencapan, termasuk sablon, pada tekstil dan pakaian jadi yang tidak dilakukan sebagai kegiatan antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan 1811;
- pembuatan ukiran laser pada tekstil, lihat subgolongan 1811;
- pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet tersebut menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219.
Isi subgolongan 1313 (4)
13131
Penyempurnaan BenangKelompok ini mencakup kegiatan pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan penyempurnaan lainnya untuk, serat, benang, maupun…
13132
Penyempurnaan Basah KainKelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan basah pada kain dan barang tekstil termasuk pakaian jadi. Seperti pengelantangan, pencelupan…
13133
Industri Kain BatikKelompok ini mencakup kegiatan pembatikan menggunakan malam atau lilin sebagai media perintangan warna untuk menghasilkan motif pada kain…
13139
Penyempurnaan Tekstil LainnyaKelompok ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil lainnya: penyempurnaan kering (dry finishing) sebagai proses antara pada industri…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
- 131 GolonganPemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan Tekstil
- 1313 SubgolonganPenyempurnaan Tekstil
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.