Industri Tekstil
Uraian resmi
Golongan pokok ini mencakup kegiatan persiapan dan pemintalan serat tekstil, pertenunan, dan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang tekstil untuk keperluan teknis, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga, selimut, permadani, dan tali-temali). Golongan pokok ini tidak mencakup
- penanaman serat alami, lihat golongan pokok 01;
- pembuatan pakaian jadi, lihat golongan pokok 14;
- pembuatan serat sintetis dan artifisial, lihat subgolongan 2030.
Isi golongan pokok 13 (2)
131
Pemintalan, Pertenunan, dan Penyempurnaan TekstilGolongan ini mencakup kegiatan pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pemintalan serat tekstil, dan pertenunan tekstil. Tekstil dapat…
139
Industri Tekstil LainnyaGolongan ini mencakup pembuatan barang-barang tekstil, kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, karpet dan permadani, tali dan barang…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 13 Golongan pokokIndustri Tekstil
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.