Badan Perizinan
KBLI 2025 · Subgolongan
2399

Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya

Uraian resmi

Subgolongan ini mencakup pembuatan produk abrasif dan produk mineral nonlogam lainnya, termasuk

  • pembuatan batu gerinda, batu asah, roda gerinda dan sejenisnya, tanpa rangka, untuk pengasahan, penajaman, perataan atau pemotongan, serta pengilapan dan pemolesan batu;
  • pembuatan bubuk atau butiran abrasif alami atau buatan yang ditempelkan pada bahan dasar seperti tekstil, kertas, karton, atau bahan lainnya, baik yang sudah dipotong sesuai bentuk, dijahit, atau diolah dengan cara lain;
  • pembuatan bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa;
  • pembuatan bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan (dikreasikan) dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara;
  • pembuatan barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gambut (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (kecuali barang elektris);
  • pembuatan barang dari aspal atau material sejenisnya;
  • pembuatan karbon dan serat grafit dan produk turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris);
  • pembuatan korundum buatan.

Subgolongan ini juga mencakup

  • pembuatan kalsinasi kaolin;
  • pengeringan dan penggilingan tanah liat menjadi bubuk tanah liat;
  • pembuatan produk dari hasil pemurnian mineral nonlogam.

Subgolongan ini tidak mencakup

Isi subgolongan 2399 (4)

Struktur kode

  1. C KategoriIndustri
  2. 23 Golongan pokokIndustri Produk Mineral Nonlogam
  3. 239 GolonganIndustri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
  4. 2399 SubgolonganIndustri Produk Mineral Nonlogam Lainnya

Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.

Chat dengan kami