Industri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
Uraian resmi
Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonlogam hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan, atau tanah liat. Produk yang dihasillkan berupa barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen, serta produk pemotongan dan pengasahan batu.
Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonlogam lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika, bubuk abrasif, dan produk hasil pemurnian mineral nonlogam.
Isi golongan 239 (7)
2391
Industri Produk Refraktori (Tahan Api)Subgolongan ini mencakup pembuatan produk antara dari mineral nonlogam yang ditambang atau diambil dari tambang, seperti kerikil, batu…
2392
Industri Bahan Bangunan dari Tanah Liat atau KeramikSubgolongan ini mencakup pembuatan perapian keramik atau ubin dinding nonrefraktori, kubus mosaik, dan sebagainya; pembuatan paving atau…
2393
Industri Produk Tanah Liat atau Keramik dan Porselen Bukan Bahan BangunanSubgolongan ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk keramik yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, dekorasi atau…
2394
Industri Semen, Kapur, dan GipsSubgolongan ini mencakup pembuatan semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak…
2395
Industri Barang dari Semen, Kapur, Gips, dan AsbesSubgolongan ini mencakup pembuatan beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu…
2396
Industri Barang dari BatuSubgolongan ini mencakup pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu untuk digunakan dalam konstruksi, pemakaman, jalan, pemasangan…
2399
Industri Produk Mineral Nonlogam LainnyaSubgolongan ini mencakup pembuatan produk abrasif dan produk mineral nonlogam lainnya, termasuk pembuatan batu gerinda, batu asah, roda…
Struktur kode
- C KategoriIndustri
- 23 Golongan pokokIndustri Produk Mineral Nonlogam
- 239 GolonganIndustri Produk Mineral Nonlogam Lainnya
Sumber: Lampiran Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI (JDIH BPS). Untuk perizinan, penggunaan kode mengikuti ketentuan sistem perizinan yang berlaku.